Oleh: Arief Hidayat
Pancasila bukan sekadar dasar negara, melainkan juga ruh yang menjiwai seluruh sistem hukum nasional. Dalam berbagai diskursus hukum, banyak yang mencoba menyamakan konsep negara hukum Indonesia dengan konsep Rechtsstaat dari Eropa Kontinental atau Rule of Law dari tradisi Anglo-Saxon. Namun, sesungguhnya Indonesia memiliki model hukum sendiri, yaitu negara hukum Pancasila, yang berakar pada nilai-nilai kearifan lokal dan sejarah kebangsaan kita.
Perbedaan Mendasar dengan Rechtsstaat dan Rule of Law
Konsep Rechtsstaat menekankan supremasi hukum dengan kepastian hukum yang rigid, sementara Rule of Law mengutamakan kebebasan individu dalam sistem hukum yang berbasis yurisprudensi. Negara hukum Pancasila, di sisi lain, mengombinasikan keduanya dengan menambahkan dimensi etika, moral, dan keadilan sosial. Konsep ini menjadikan hukum sebagai sarana yang tidak hanya menjamin kepastian hukum, tetapi juga mengakomodasi keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tantangan Implementasi Negara Hukum Pancasila
Meskipun telah ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara hukum, implementasi konsep negara hukum Pancasila masih menghadapi tantangan besar. Salah satunya adalah kecenderungan feodalisme hukum, di mana kepentingan kelompok tertentu lebih diutamakan daripada kepentingan bangsa secara keseluruhan. Selain itu, pengaruh globalisasi membawa tantangan baru, dengan masuknya nilai-nilai hukum asing yang kadang tidak selaras dengan Pancasila.
Dalam sistem hukum nasional, masih ditemukan berbagai aturan yang belum sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai Pancasila. Beberapa kebijakan hukum lebih berorientasi pada aspek administratif daripada pada keadilan sosial. Oleh karena itu, perlu ada upaya sistematis untuk menata ulang hukum nasional agar sejalan dengan prinsip-prinsip Pancasila.
Membangun Sistem Hukum Nasional yang Berwatak Pancasila
Negara hukum Pancasila harus diwujudkan melalui pembangunan sistem hukum nasional yang berlandaskan nilai-nilai gotong royong, keadilan sosial, dan kesejahteraan rakyat. Beberapa langkah strategis yang perlu dilakukan adalah:
- Reformasi legislasi Seluruh produk hukum harus diuji secara ketat agar selaras dengan nilai-nilai Pancasila. Peraturan yang bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat harus dievaluasi dan direvisi.
- Peningkatan kesadaran hukum berbasis Pancasila Pendidikan hukum harus memasukkan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan utama. Ini penting agar setiap warga negara memahami bahwa hukum bukan hanya peraturan tertulis, tetapi juga nilai yang harus diinternalisasi dalam kehidupan sehari-hari.
- Penguatan peran Mahkamah Konstitusi Sebagai penjaga konstitusi dan ideologi negara, Mahkamah Konstitusi harus terus memastikan bahwa setiap undang-undang yang disahkan tidak bertentangan dengan Pancasila. Pengujian konstitusionalitas suatu aturan harus selalu merujuk pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
- Mewujudkan keadilan sosial dalam praktik hukum Sistem hukum tidak boleh hanya menguntungkan pihak tertentu. Negara hukum Pancasila harus memastikan bahwa hukum ditegakkan untuk melindungi seluruh rakyat, terutama kelompok yang rentan dan terpinggirkan.
- Memadukan hukum adat, agama, dan hukum modern Salah satu ciri khas negara hukum Pancasila adalah sifatnya yang prismatik, yaitu mampu mengakomodasi berbagai unsur hukum yang hidup dalam masyarakat. Hukum adat dan hukum agama harus diintegrasikan secara harmonis dengan sistem hukum nasional tanpa menghilangkan nilai universal yang dapat diterima oleh semua golongan.
Kesimpulan
Negara hukum Pancasila adalah model hukum yang khas, berbeda dari konsep hukum di negara lain. Implementasi konsep ini membutuhkan kerja sama antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat. Dengan menjadikan Pancasila sebagai landasan utama dalam pembentukan dan penerapan hukum, kita dapat mewujudkan sistem hukum yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjamin keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Reformasi hukum yang berpihak kepada kepentingan nasional harus terus dilakukan agar hukum benar-benar menjadi instrumen keadilan yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila.